Danlantamal I, Laksamana Pertama Johanes Djanarko Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan instruksi langsung dari KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai keseriusan TNI menegakkan hukum di laut.
Aksi penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa (16/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu tim melihat satu unit
speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring, kedatangannya menuai kecurigaan.
"Tim kemudian mendekati
speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut," kata Johanes dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (19/8).
Setelah itu, tim melanjutkan penyisiran, dan menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya. Benar saja, dari hasil penyisiran tim menemukan tas hitam berisi tiga belas bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu.
Tim pun langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar pada Rabu, (17/8) sekitar pukul 04.15 WIB.
Pengejara berbuah hasil, tim mengamankan dua ABK inisial HS (39) dan LD (46) sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau.
"Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Johanes.
Lanjut, Jonaes menyebut sabu hasil tangkapan ini bernilai Rp 9,8 miliar rupiah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: