Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dokumen pendaftaran PSI, dan tiga parpol anggota KIB yaitu Partai Golkar, PAN, dan PPP.
"Hari ini, Rabu, 10 Agustus 2022, KPU RI telah menerima empat parpol yang mendaftar mulai dari jam 9 pagi sampai dengan 10 pagi," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Idham mengungkapkan, keempat parpol yang mendaftar ke KPU RI hari ini telah memenuhi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Pertama, PSI dokumennya dinyatakan lengkap; PAN dinyatakan lengkap, Golkar dokumennya dinyatakan lengkap, PPP dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap," ungkap Idham.
Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menambahkan, dokumen pendaftaran keempat parpol tersebut akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU RI, karena telah dinyatakan lengkap dokumennya.
"Mulai hari esok sampai 11 September 2022, keempat parpol itu akan mengikuti proses verifikasi administrasi," demikian Idham menambahkan.
Dalam pendaftaran hari ke-10 ini, penyerahan dokumen Partai Golkar dilakukan oleh sang ketum Airlangga Hartarto, dan bahkan berbarengan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.
Ketiga ketum parpol anggota KIB ini bergiliran menyerahkan dokumen pendaftaran parpol yang dipimpinnya masing-masing ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
PAN menjadi parpol ke-20 yang mendaftarkan diri ke KPU RI. Sementara Partai Golkar menjadi yang ke-21, dan PPP menjadi yang ke-22.
Sebelum tiga parpol anggota KIB ini, pagi tadi telah mendaftar PSI yang menjadi parpol ke-19 yang mendaftar ke KPU RI.
Kini, total parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI ada sebanyak 22 parpol, dengan rincian 13 di antaranya dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, 5 parpol belum lengkap, dan 4 parpol yang baru mendaftar hari ini sedang dilakukan pemeriksaan dokumen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: