Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jenderal Andika Perkasa Jadi Warga Kehormatan Marinir Setelah Pertempuran Jarak Dekat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 06 Agustus 2022, 07:39 WIB
Jenderal Andika Perkasa Jadi Warga Kehormatan Marinir Setelah Pertempuran Jarak Dekat
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa jadi warga kehormatan marinir/Net
rmol news logo Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa resmi menjadi warga kehormatan pasukan petarung baret ungu Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penerimaan baret ungu dilakukan dalam sebuah Upacara Pembaretan yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono di Pantai Todak Dabo Singkep Kepulauan Riau, Kamis (4/8).

"Upacara pembaretan tersebut sekaligus dirangkai dengan penganugerahan brevet kehormatan Anti Teror Aspek Laut dan Brevet Intai Para Amfibi Korps Marinir kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang disematkan oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (5/8).

Pengangkatan sebagai warga kshormatan Korps Marinir berdasar pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor KEP/450/II/2022 tanggal 11 Februari 2022.
 
Namun, proses pembaretan baru dilakukan melalui upacara pada Kamis kemarin. Warga kehormatan Korps Marinir merupakan penghargaan yang diberikan kepada pimpinan TNI atas perhatian dan kontribusinya kepada Korps Marinir.

Mayjen Widodo meyakini dengan mengangkat Andika Perkasa sebagai warga kehormatan, maka akan menjadi modal semangat penting bagi prajurit di satuan itu.

"Prosesi pembaretan dilaksanakan setelah Jenderal Andika Perkasa bergabung dengan pasukan marinir mengikuti langsung perebutan sasaran musuh dengan teknik pertempuran jarak dekat," kata Julius. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA