Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sukses Uji Spherical Powder, Saatnya Indonesia Stop Impor Propelan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 28 Desember 2021, 08:54 WIB
Sukses Uji Spherical Powder, Saatnya Indonesia Stop Impor Propelan
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dahana (Persero), Suhendra Yusuf RPN/Net
rmol news logo PT Dahana dan Balitbang Kementerian Pertahanan telah melaksanakan uji coba produk propelan spherical powder di lokasi uji PT Pindad Turen, Malang, Jawa Timur, Rabu lalu (22/12).

Propelan merupakan bahan baku pembuat peluru, roket, peluru kendali (missile), munisi kaliber kecil, menengah dan besar.

Propelan hasil trial production BGP miniplant Dahana ini telah diuji balistik pada kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm menunjukkan konsistensi performance yang stabil serta memiliki keseragaman velocity dan tingkat akurasi sasaran yang baik.

Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dahana (Persero), Suhendra Yusuf RPN mengatakan, pembangunan pabrik propelan adalah kolaborasi PT Dahana yang merupakan perusahaan BUMN Industri Pertahanan dan PT Pindad (Persero).

Kolaborasi ini peristiwa bersejarah karena keduanya berkomitmen melakukan pengembangan formula dan juga teknologi propelan.

“Dengan keberhasilan productian trial pembuatan propelan single base, untuk keperluan Munisi Kaliber Kecil (MKK) dan Munisi Kaliber Besar (MKB) dapat mendorong segera terwujudnya industri propelan di Tanah Air," kata Suhendra Yusuf.

Kolaborasi ini juga menunjukkan industri BUMN di sektor teknologi makin maju dengan memproduksi propelan.

"Sehingga Indonesia diharapkan tidak lagi mengimpor propelan dari luar nengeri yang sudah berlangsung puluhan tahun," tekannya.

Kemandirian industri propelan sendiri merupakan prioritas program dari jajaran direksi sebagai amanah Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA