Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Drone Bukan Sekadar Mainan, Perlu Ada Regulasi Terkait Sisi Keamanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 30 Juli 2021, 12:16 WIB
Pakar: Drone Bukan Sekadar Mainan, Perlu Ada Regulasi Terkait Sisi Keamanan
Ilustrasi drone/Net
rmol news logo Kehadiran pesawat nirawak atau drone dengan implikasi keamanannya sudah perlu mendapatkan perhatian pemerintah dengan menyiapkan regulasi khusus.

Persoalan ini dibahas oleh para pakar ketika bertemu dalam pertemuan bulanan Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) yang digelar secara virtual pada Kamis (29/7).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana menyebut, saat ini ia juga ikut terlibat dalam proses perumusan regulasi terkait drone yang ia nilai sangat penting bagi keamanan penerbangan.

"Drone bukan sekadar katakanlah mainan. Tapi mungkin masa depan itu ada di drone, dalam hal angkutan barang, kemudian dalam konteks keamanan," ujar Hikmahanto.

Pada sisi keamanan, ia menyebut, drone memiliki implikasi yang besar, termasuk membahayakan VVIP yang sedang beriringan hingga kehadiran drone di bandara yang dapat mengganggu penerbangan.

"Ini semua perlu mendapatkan pengaturan," tambahnya.

Menurut Kepala Pusat Litbang Transportasi Udara di Kementerian Perhubungan, Novyanto Widadi, pihaknya juga telah membuat kajian akademis yang ditujukan untuk membuat rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait drone.

Sementara itu, Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Atip Latipulhayat mengatakan, saat ini Indonesia memang belum memang belum memiliki satu kebijakan nasional mengenai pemanfaatan ruang udara.

"Ketika Presiden Jokowi di awal pemerintahannya mencanangkan poros maritim, itu seolah-olah ruang yang ada di atasnya bebas lepas. Padahal antara laut dan udara tidak bisa dipisahkan. Bahkan uniknya, ada negara yang tidak punya laut, tapi tidak ada negara yang tidak punya ruang udara," jelasnya.

Secara khusus mengenai drone, International Civil Aviation Organization (ICAO) sendiri belum memiliki regulasi khusus. Untuk itu, regulasi di tingkat nasional sangat diperlukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA