Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LIPI: Lebel Teroris Berpotensi Memicu Eskalasi Kekerasan Dan Menghambat Perdamaian Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 06 Mei 2021, 13:52 WIB
LIPI: Lebel Teroris Berpotensi Memicu Eskalasi Kekerasan Dan Menghambat Perdamaian Papua
Koordinator Klaster Kajian Konflik, Pertahanan dan Keamanan di Pusat Penelitian Politik LIPI, Muhamad Haripin/RMOL
rmol news logo Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) menyoroti penyematan status teroris oleh pemerintah untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Penyematan status teroris diberikan pemerintah setelah insiden penembakan terhadap pimpinan Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA) Papua dan serangan balasan tim gabungan TNI-Polri di wilayah Kabupaten Puncak pada April lalu.

Dalam pernyataan pers yang dibacakan secara daring oleh Koordinator Klaster Kajian Konflik, Pertahanan dan Keamanan Muhamad Haripin, P2P-LIPI menyebut penyematan status "tersebut dapat memperburuk dampak psikologis, stigmatisasi, dan diskriminasi terhadap orang Papua.

"Penyematan status 'teroris' bagi kelompok bersenjata di Papua mesti didasari pertimbangan yang objektif dan diperkuat oleh telaah sosial-politik yang mendalam atas dampak dari pelabelan tersebut," jelas Haripin pada Kamis (6/5).

"Alih-alih menyelesaikan konflik, pelabelan 'teroris' justru berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan menghambat proses perdamaian di Papua," tambahnya.

Dalam menangani situasi di Papua baru-baru ini, ia mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil sikap yang proporsional, terukukr, dan menjunjung tinggi keselamatan masyarakat, serta hak asasi manusia (HAM).

Haripin menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh pemerintah dalam menghadapi kelompok masyarakat yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan mengancam kedaulatan negara, harus tetap terikat dan dibatasi oleh peraturan hukum nasional maupun internasional.

"Negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan masyarakat Papua secara menyeluruh dan mencegah penggunaan instrumen kekerasan secara eksesif yang menimbulkan korban sipil, mengakibatkan trauma berkepanjangan, dan menghalangi/merusak/menghancurkan akses serta fasilitas kebutuhan dasar hidup masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Haripin mengimbau semua pihak untuk segera menghentikan tindak kekerasan dalam bentuk apapun di Papua.

Alih-alih, semua pihak perlu mengedepankan pendekatan dialog dan pembangunan rasa saling percaya untuk pemenuhan cita-cita perdamaian, kemanusiaan, serta kesejahteraan di Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA