Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Imigrasi Batasi WNA Masuk Indonesia Sampai 25 Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 15 Januari 2021, 19:31 WIB
Dirjen Imigrasi Batasi WNA Masuk Indonesia Sampai 25 Januari
WNA tengah mengurus data keimigrasian/net
rmol news logo Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran pembatasan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia disaat situasi pandemi Covid-19 yang semakin tinggi.

Surat edaran ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jhoni dalam surat edaran yang diterima redaksi, Jumat (15/1).

Surat edaran itu dutujukan kepada Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi.

Jhoni merinci, dalam edaran itu, Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri agar menolak sementara permohonan  visa, kecuali  permohonan Visa Kunjungan1 (satu) kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

Sementara bagi Kepala Divisi Keimigrasian, melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya WNA.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," pungkas Jhoni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA