Dilaporkan Kantor Berit RMOLLampung, beberapa DPO yang ditangkap, Zulkarnaen alias Aris Sumarno alias Daud alias Zaenal Arifin (57) sudah 18 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali No Pol : DPO/32/XII/2002/Ditreserse.
Sabtu (12/12), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penindakan oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Karonpenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) itu ditangkap di Gang Kolibri, Desa Toto Harjo, Kamis (10/12), pukul 19.30 WIB.
Zulkarnaen terlibat sejumlah aksi terorisme sejak 2001.
Menurut Awi, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I pada 2001.
Tak hanya itu, dia juga terduga penyembunyikan Dokter Azhari yaitu TB alias Upik Lawangan yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.
"Tersangka diamankan dan diinterogasi di sebuah tempat," pungkasnya.
Densus 88 Anti-teror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020. Upik Lawangan terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Pekan lalu, Jumat (4/12), pukul 11.30 WIB, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap satu tersangka jaringan radikal dekat Pasar Koga, Kedaton, Kota Bandarlampung.
Oktober lalu, Densus 88 menangkap satu terduga teroris di Kabupaten Lampung Tengah dan tiga tersangka lainnya di Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.
Keempatnya adalah SA alias DAV (3/), Sul (45), I alias BAK (44), dan R (44).
1. SA yang berprofesi pengusaha bengkel las ditangkap dari kediamannya, Jl. Kucing, Kelurahan Purwosar, Kecamatan Metro Utara, Jumat (6/11), pukul 16.43 WIB.
2. Sul, (45) yang berprofesi sebagai oedagang roti diamankan warga di Jl.Soekarno Hatta, Kampung Pidada II, Panjang Utara, Panjang, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/11), pukul 12.10 WIB.
3. I alias Bak yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap dari rumahnya di Jl. Budiutomo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (7/11), Pukul 12.15 WIB.
4. R alias RG berprofesi karyawan awasta diamankan dari kediamannya di Jl. Wonokriyo, Kelurahan Wonodadi, Kecamatam Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (7/11), pukul 15.22 WIB .
Keempat tersangka ditahan berdasarkan pasal 28 UU 5/2018 atas Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: