Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom mengatakan, TPNPB OPM tidak bisa mengakui klain Benny karena Benny merupakan warga negara Inggris. Menurut Sebby, warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Papua Barat.
Disisi lain, kata Sebby, Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat Bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi.
"Menurut hukum internasional Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris, itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia, TPNPB OPM tidak akui klaim Benny Wenda," kata Sebby dalam keteranganya, Rabu (2/12).
TPNPB OPM, tegas Sebby, juga mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny karena Benny, karena dinilai merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua.
"Juga diketahui, Benny Wenda kerja kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi untuk kemerdekaan bagi bangsa Papua," pungkas dia.
Sebelumnya, Benny Wenda dengan mengatasnamakan United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP menyatakan pemerintah sementara Papua Barat telah dibentuk dan siap untuk mengambil alih wilayahnya. Dia juga menyatakan tidak akan lagi tunduk kepada aturan-aturan dari Jakarta atau pemerintah Indonesia. Dia juga menyatakan menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca Juga: Papua Barat Nyatakan Kemerdekaan Dan Pemerintahan Sementara, Wenda: Provinsi Ini Tidak Tunduk Lagi Kepada Indonesia "Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kamu mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ungkap Benny dalam keterangan resminya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: