Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Gelar Simulasi Sidang Pertempuran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 23 November 2020, 03:43 WIB
TNI Gelar Simulasi Sidang Pertempuran
Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad gelar simulasi sidang pertempuran/Ist
rmol news logo Segala kemungkinan dapat terjadi dalam pertempuran, termasuk adanya prajurit yang melarikan diri dari medan pertempuran atau yang dikenal dengan istilah Kelana Yudha.

Ketidaksiapan mental akibat tekanan hebat disertai ketakutan karena dihadapkan pada pilihan hidup dan mati saat bertempur, serta pengaruh psikis karena adanya permasalahan prajurit menjadi beberapa faktor kasus ini bisa terjadi.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, terutama sanksi pidana militer yang akan diterima para prajurit jika melakukan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad menggelar simulasi sidang pengadilan militer pertempuran di Puslatpur TNI AD, Martapura, Minggu (22/11).

“Sebrutal apa pun pertempuran, tetap masih ada hukum yang mengatur. Demikian pula terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran," ujar Komandan Tim Hukum, Kapten Chk Slamet Purwowidodo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam latihan antar kecabangan tersebut, pihaknya melakukan simulasi sidang pengadilan militer pertempuran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir saat terjadi pertempuran.

"Kasus yang diangkat yakni adanya prajurit yang lari dalam pertempuran,” lanjut Slamet yang bertindak sebagai Hakim Ketua.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum menjalani sidang, prajurit yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman oleh atasannya langsung selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan sementara dalam satuannya.

Selanjutnya, saat dan selama proses persidangan, prajurit terdakwa tersebut diberikan haknya secara hukum dengan memberikan pendampingan oleh penasihat hukum.

Jika dalam persidangan pertempuran terbukti memenuhi unsur dakwaan Oditur Militer sesuai dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka prajurit tersebut akan menerima hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pertempuran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA