Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapitra Ampera: Seharusnya Negara Hadir Membantu Kepulangan Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 Oktober 2020, 20:17 WIB
Kapitra Ampera: Seharusnya Negara Hadir Membantu Kepulangan Habib Rizieq
Habib Rizieq/Net
rmol news logo Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera berpendapat, seharunya pemerintah Indonesia hadir untuk membantu kepulangan Rizieq Shihab.

"Minimal membantu memfasilitasi, tanpa melanggar hukum (negara lain)," kata Kapitra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).

Sebab, Kapitra mengatakan, Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum negara lain, begitu juga sebaliknya.

Kapitra menegaskan, Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia sebagai perwakilan negara harus berperan aktif dengan memfasilitasi rencana kepulangan Habib Rizieq.

"Agar Habib RIzieq bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahannya disana (Saudi Arabia)," tandas Kapitra.

Untuk itu, Kapitra Ampera meminta agar Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh untuk bijak menyikapi rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dubes Agus Maftuh, kata Kapitra tidak boleh memperlihatkan sikap arogan dan angkuh terhadap rencana kepulangan HRS. Pasalnya, Kapitra menekankan bahwa tugas Dubes ialah melindungi WNI dan memastikan keselamatannya di negara lain.

"Itu yang penting," tekan dia.

Sebelumnya, Dubes Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh membantah klaim Rizieq Shihab terkait pernyataanya yang bakal segera kembali pulang ke Indonesia.

Agus menekankan, hingga saat ini, berdasarkan komunikasinya dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah”.

Artinya, visa habis dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan)rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA