Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beni Sukadis: Pelibatan TNI Tangkal Terorisme Rancu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 14:16 WIB
Beni Sukadis: Pelibatan TNI Tangkal Terorisme Rancu
Ilustrasi TNI/Net
rmol news logo Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani aksi terorisme dinilai rancu karena tidak dikenal dalam Undang Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Demikian disampaikan Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis dalam Webinar "Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme: Peluang dan Tantangan", Selasa (20/10).

"Meskipun TNI merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukan dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme, karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil," demikian kata Beni Sukadis, Rabu (21/10).

Dalam acar yang bekerja sama dengan Acara yang bekerja sama dengan program studi Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta ini, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

Kata Beni, pelibatan TNI bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya.

Prof Dr Eddy OS Hiariej selaku pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

"Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa berkoordinasi dengan Polri dan BNPT,  maka pelibatan TNI dibolehkan," demikian kata Eddy.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA