Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hikmahanto Juwana: Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Terseret Hukum Saat Kunjungi AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 22:19 WIB
Hikmahanto Juwana: Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Terseret Hukum Saat Kunjungi AS
Prabowo Subianto diundang untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada bulan Oktober ini/Ilustrasi RMOL
rmol news logo Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjadi sorotan beberapa hari terakhir setelah dia dikonfirmasi akan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.

Adalah jurubicara Prabowo, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak yang membenarkan kabar tersebut pada Kamis (18/10). Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil mengungkap bahwa Prabowo diundang oleh pemerintah Amerika Serikat, melalui Menteri Pertahanan Mark Esper, untuk berkunjung pada 15 hingga 19 Oktober 2020.

Kabar ini mengundang sorotan tersendiri, mengingat selama ini negeri Paman Sam kerap menolak untuk memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya di masa lalu terkait isu Timor Timur.

Meski kini Prabowo bisa mengantongi visa Amerika Serikat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan agar Prabowo tetap berhati-hati saat mengunjungi Amerika Serikat.

"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di Amerika Serikat tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di Amerika Serikat," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL.ID, Jumat malam (9/10).

Bukan hanya itu, sambung Hikmahanto, perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo, baik sebelum maupun saat kedatangannya.

"Dalam hukum Amerika Serikat, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan," ujarnya.

"Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992," sambung Hikmahanto.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tersebut, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar Amerika Serikat dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di Amerika Serikat. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi.

Contoh kasus semacam itu pernah terjadi di masa lalu. Seperti yang menjerat Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di Amerika Serikat, Mereka mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan saat berada di negara tersebut. Mereka pun kemudian mengambil keputusan untuk segera meninggalkan Amerika Serikat.

"Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5," jelas Hikmahanto yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

"Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalakan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia," ujarnya.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.

"Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA