Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyerangan PT Freeport Indonesia, Petugas Keamanan Terlibat Sembunyikan KKB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 April 2020, 07:50 WIB
Penyerangan PT Freeport Indonesia, Petugas Keamanan Terlibat Sembunyikan KKB
Rumah Yang Dijadikan Persembunyian KKB/Net
rmol news logo Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan kelompok kriminal bersenjata ( KKB). Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4)

Diketahui rumah kayu tempat persembunyian anggota KKB adalah rumah milik Ivan Sambom.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dalam keterangan persnya menyampaikan, di rumah kayu itu juga terdapat amunisi dan senjata tajam.

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," kata Era, Jumat (10/4) malam.

Anggota KKB bersembunyi di rumah itu pasca penyerangan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/).

Dalam penyerangan kantor PT Freeport Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland bernama Graeme Thomas Weal (57) menjadi korban, ia meninggal dunia.  Dua orang karyawan, Jibril MA Bahar (49) dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.

Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai sekuriti. Ia juga ternyata anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Miltan wilayah Mimika.

Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Terkait dua jenazah anggota KKB yang tewas dalam kontak tembak tersebut diketahui berinisial TK dan MK. TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, pada Senin (30/3).

Era mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memercayai begitu saja kabar simpang sur yang beredar. Terutama, terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar.

"Masyarakat jangan percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar. Aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada, seperti sdr. Ivan yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan," ujar Era. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA