Realokasi anggaran ini dilakukan untuk penanganan WNI di luar negeri yang terdampak pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).
Demikian disampaikan Sekjen Kemenlu, Mayerfas saat Rapat Kerja (Raker) antara Kemenlu dan Komisi I DPR RI melalui telekonferensi, Selasa (7/4).
"Dalam rangka penanganan Covid-19, akan digunakan untuk penanganan WNI di luar negeri Rp 100 miliar," kata Mayerfas.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan yang disampaikan Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi, Kemlu telah mengalokasi anggaran total Rp 110 miliar. Anggaran itu untuk WNI yang berada di luar negeri dan Rp 10 miliar untuk Kemlu Pusat.
"Penanganan di Kemenlu Pusat Rp 10 miliar. Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal pada saat ini sesuai dengan instruksi Menlu dan juga permintaan perwakilan," jelas Mayerfas.
Lebih jauh, Mayerfas menyatakan, dari realokasi anggaran Rp 100 miliar untuk WNI di luar negeri akan disalurkan melalui 49 perwakilan RI di negara-negara terkait.
Karenanya, pihak Kemlu meminta 49 perwakilan RI untuk menginventarisir kebutuhan WNI di sana dan dilaporkan ke Kemlu.
"Anggaran sekitar Rp 100 miliar akan dipergunakan untuk penambahan kebutuhan 49 perwakilan Republik Indonesia (RI) bagi keperluan penanganan WNI yang terdampak Covid-19 di wilayah akreditasi mereka," ujarnya.
"Kepada seluruh perwakilan RI di luar negeri juga sudah dimintakan dari waktu ke waktu sampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan bagi penanganan WNI di wilayah akreditasi mereka," demikian Mayerfas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: