Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Sabotase Di Tengah Wabah Corona, BSSN Imbau Penyelenggara Sistem Elektronik Monitor Keamanan Layanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Maret 2020, 11:30 WIB
Cegah Sabotase Di Tengah Wabah Corona, BSSN Imbau Penyelenggara Sistem Elektronik Monitor Keamanan Layanan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti e-Commerce, Healthtech, Fintech Payment, dan Fintech Lending. Terutama yang terkait dengan layanan kesehatan, kebutuhan pokok, uang elektronik dan peminjaman uang agar lebih memaksimalkan keamanan layanan.

Jurubicara BSSN, Anton Setiyawan menegaskan, surat edaran ini guna mengantisipasi risiko dari pihak-pihak yang ingin melakukan sabotase, perubahan, maupun pencurian data dalam situasi darurat wabah corona saat ini.

“Agar tetap menjaga dan memonitor keamanan layanan, transaksi, dan data pribadi dalam sistem elektroniknya,” kata Anton dalam surat edaran yang diterima redaksi, Kamis (26/3).

Dalam surat itu, BSSN juga meminta agar PSE melakukan Business Continuity Plan terhadap layanan sistem elektronik dalam upaya mendukung penanggulangan dampak dari pandemik Covid-19.

Setiap PSE khususnya yang termasuk dalam layanan healthtech dengan media diskusi atau konsultasi agar memperhatikan dan menerapkan perlindungan data pribadi. Seperti anonim, persetujuan pemilik data, enkripsi database, privacy policy, langkah preventif, dan monitoring terjadinya anomali atau hal-hal yang mengarah pada indikasi Covid-19 terhadap individu yang sedang menggunakan layanan tersebut.

“Segera laporkan informasi mengenai anomali tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Anton.

Untuk itu, BSSN, meminta setiap PSE melakukan rekapitulasi dari forum diskusi atau konsultasi yang diberikan baik secara publik maupun privat untuk dilaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat anomali pelanggan yang terindikasi terjangkit Covid-19 agar dapat ditangani segera.

“Jika terjadi insiden pada PSE dapat membuat laporan aduan insiden siber dan berkoordinasi dengan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN dengan menghubungi kontak 021-78833610 atau email [email protected],” pungkas Anton. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA