“Keputusan ini patut diberi apresiasi yang tinggi,†ujar Hikmahanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/2).
Hikmahanto menyampaikan ada tiga alasan, pihaknya mengapresiasi wacana pemerintah tersebut yang telah menolak mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia.
“Pertama, pemerintah telah mengambil keputusan untuk melindungi rakyat yang lebih banyak daripada 600an orang,†katanya.
Yang kedua, menurut Hikmahanto, pemerintah telah berhasil meredam kekhawatiran banyak orang di Indonesia terkait munculnya wacana memulangkan simpatisan ISIS asal Indonesia.
“Terakhir, memang tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memulangkan Ex ISIS asal Indonesia karena mereka bukanlah warga negara Indonesia. Terlebih lagi mereka sudah melakukan kejahatan di luar batas kemanusian,†tuturnya.
“Ini berbeda bila pemerintah mendapat desakan dari PBB, Suriah atau Irak untuk menangani eks warga mereka yang tergabung dalam ISIS,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.