Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menegaskan tidak ada celah hukum apapun untuk menerima kembali para eks WNI kombatan ISIS.
Pemerintah, kata Said tidak memiliki kewajiban untuk menerima kembali para eks WNI yang bergabung dengan organisasi teroris seperti ISIS.
"Pada dasarnya memilih kewarganegaraan adalah hak setiap manusia. Nah, jika memang kombatan ISIS sudah menyatakan keluar dari Indonesia, pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menerima," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/2).
Lebih lanjut Said menjelaskan, seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan urusan Perserikatan Bangsa Bangsa. Indonesia tidak memiliki celah hukum untuk menerima mereka kembali.
"Jika seseorang tidak mempunyai status kewargaanegaraan maka kewajiban PBB Kalau kita (Indonesia) tidak celah sediktipun untuk disebut WNI kembali," tandas Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: