Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhtar Said: Tidak Ada Celah Hukum Sedikitpun Menerima Eks Kombatan ISIS Sebagai WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 11 Februari 2020, 05:30 WIB
Muhtar Said: Tidak Ada Celah Hukum Sedikitpun Menerima Eks Kombatan ISIS Sebagai WNI
Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL
rmol news logo Mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memilih menjadi kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah memilih keluar dari Indonesia.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menegaskan tidak ada celah hukum apapun untuk menerima kembali para eks WNI kombatan ISIS.

Pemerintah, kata Said tidak memiliki kewajiban untuk menerima kembali para eks WNI yang bergabung dengan organisasi teroris seperti ISIS.

"Pada dasarnya memilih kewarganegaraan adalah hak setiap manusia. Nah, jika memang kombatan ISIS sudah menyatakan keluar dari Indonesia, pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menerima," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/2).

Lebih lanjut Said menjelaskan, seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan urusan Perserikatan Bangsa Bangsa. Indonesia tidak memiliki celah hukum untuk menerima mereka kembali.

"Jika seseorang tidak mempunyai status kewargaanegaraan maka kewajiban PBB Kalau kita (Indonesia) tidak celah sediktipun untuk disebut WNI kembali," tandas Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA