Begitu juga dengan kombatan ISIS. Bila mereka terbukti telah berperang untuk negara lain, maka kewarganegaraannya hilang.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi pemulangan ini dan segera mencabut parpor para warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini.
"Sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya, jadi saya sarankan cabut dulu paspornya," ujar Jimly lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).
JIka pun kemudian terjadi pemulangan, maka perlu pembinaan dan deradikalisasi terhadap para WNI eks ISIS ini. "Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk test. Jadi bukan cuma selembar kertas aja tapi juga ada test," kata Jimly.
Ferdinand Montororing, Pengamat Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, juga mempunyai pendapat yang sama. Ferdinand meminta pemerintah tidak gegabah memulangkan eks ISIS asal Indonesia dan keluarganya.
Menurut Ferdinand, combatan ISIS dan keluarganya bukan hanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena ikut dinas militer negara asing, tetapi mereka juga telah melanggar undang-undang terorisme tahun 2018..
"Harus dicermati UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa hak kewarganegaraan Indonesia gugur," kata Ferdinand
Konstitusi UUD 45 memberikan perintah kepada negara untuk wajib melindungi warga negaranya di manapun. Namun, menurut Ferdinand, pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara.
"Demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan dan kesejahtraan bangsa maka pemulangan terhadap mereka harus dicegah," ujar Ferdinand.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.