Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merujuk Pasal 23 UU 12/2006, Eks ISIS Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 07 Februari 2020, 06:10 WIB
Merujuk Pasal 23 UU 12/2006,  Eks ISIS Bukan Lagi Warga Negara Indonesia
Ilustrasi anggota Isis yang tersisa di Suriah/Net
rmol news logo Negara berkewajiban melindungi warga negaranya, baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, siapakah warga negara yang perlu mendapat perlindungan itu?
Sekretaris Jenderal Seknas-Jokowi Dedy Mawardi, menyebut, warga negara yang telah merobek-robek paspornya tidak perlu lagi dilindungi oleh negara.

“Memang bener negara punya kewajiban mutlak melindungi warganegaranya di dalam maupun diluar negeri. Tapi siapa WNI yang perlu dilindungi? Apakah WNI yang ikut perang atas nama ISIS, dan WNI yang merobek-robek pasport Indonesia yang perlu dilindungi oleh negara?” ujar Dedy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).

Dedy menyayangkan jika wacana pemulangan WNI eks ISIS iu dikaitkan dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, dunia pun tahu apa yang dilakukan oleh ISIS. Mereka sendiri yang telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

“Seperti membunuh suku bangsa yang berbeda agama maupun tidak, membunuh, menculik orang tua, perempuan dan anak di wilayah penaklukan ISIS utamanya di Timur Tengah. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, ISIS merupakan kelompok Pelanggar HAM,” tegas  Dedy.

Dedy tak habis pikir jika ISIS sebagai pelanggar HAM malah diberi pengampunan dengan mengatas namakan HAM.

“Mereka teroris yang terkontaminasi ISIS, sudah menjalankan hukuman dan ikut program ‘deradikalisasi’ BNPT, masih susah untuk kembali normal. Apalagi mereka WNI yang sudah ikut aktifitas dan bertempur sebagai tentara ISIS bertahun-tahun di Suriah,” urai Dedy.

Ia dengan tegas mengatakan, Seknas Jokowi menolak rencana pemulangan 600 eks kombatan ISIS.  Dedy menyebut, dengan merujuk UUD 1945 dan Pasal 23 UU No.12/2006 mereka bukan lagi warga negara Indonesia.

Ia berharap Jokowi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Hal ini harus dipikirkan masak-masak. Harus dikaji ulang.

Dedy menyinggung persoalan yang dihadapi bangsa ini sejak dulu bahkan hingga saat ini adalah soal intoleransi dan terorisme yang masih menjadi PR besar bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Aksi kekerasan atas nama agama masih teringat jelas dan membekas di hati para korban dan keluarganya. Bagaimana jika luka itu ditambah lagi dengan kedatangan combatan ISIS di negeri ini.

“Jangan sampai kedatangan eks kombatan ISIS justru membuka pintu yang lebar bagi maraknya paham intoleransi dan terorisme di Indonesia,” harap Dedy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA