Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GMNI: 600 WNI Eks Kombatan ISIS Tanggung Jawab UNHCR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 06 Februari 2020, 15:01 WIB
GMNI: 600 WNI Eks Kombatan ISIS Tanggung Jawab UNHCR
Ilustrasi ISIS/Net
rmol news logo Pemerintah akan membahas rencana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang kini tengah berada di beberapa negara di Timur Tengah.

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino mengungkapkan bahwa pemulangan WNI eks-ISIS perlu pertimbangan yang matang. Mengingat dikhawatirkan mantan para simpatisan ISIS ini masih berniat menyebarkan ideologi mereka dan membangun gerakan terorisme.

"Pemerintah perlu hati-hati. Perlu ada penanganan khusus jika mantan simpatisan ISIS tersebut benar-benar hendak dipulangkan. Harus ada deradikalisasi secara serius", kata Arjuna (6/02)

Menurut Arjuna, memang banyak kategori seorang simpatisan ISIS. Ada yang karena  terpikat dengan propaganda panji kekhalifahan ISIS, hingga mau menyerahkan masa depan kehidupannya sebagai warga tanpa negara.

"Perlu diidentifikasi secara cermat. Ada yang memang menjadi korban karena terpikat propaganda ISIS yang mengatasnamakan agama. Ada pula yang menjadi aktor utama dan menjabat posisi penting dalam gerakan ISIS", tambah Arjuna

Arjuna menilai jika pemerintah tidak cermat dan hati-hati maka pemulangan WNI eks-ISIS sangat beresiko dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Arjuna mengusulkan, lebih baik WNI eks ISIS untuk sementara menjadi tanggung jawab UNHCR, karena secara konstitusional warga negara mereka gugur karena mereka masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR merupakan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa yang bertanggung jawab mengurusi para pengungsi.

"Secara konstitusional warga negara mereka gugur karena melanggar pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016, khususnya huruf (d) dan huruf (f). Sebaiknya ditempatkan dulu di UNHCR, sembari Pemerintah menyiapkan prosedur yang lebih ketat", tutup Arjuna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA