Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Evaluasi Keberadaan Satgas 115 Bentukkan Susi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 24 Januari 2020, 06:55 WIB
Pemerintah  Evaluasi Keberadaan Satgas 115 Bentukkan Susi
Ilustrasi pengamanan pencurian ikan/Net
rmol news logo   Satuan Tugas Illegal Fishing atau Satgas 115 dibentuk di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Satgas 115 ini yang menindak  penangkapan ikan illegal di laut Indonesia.

Pemerintah akan mengevaluasi efektifitas Satgas 115. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan akan ada 24 regulasi yang digabungkan dalam omnibus law bidang keamanan laut.
"Tadi bicara soal Satgas 115, bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektifitas satgas itu seperti apa," kata Moeldoko, usai rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait illegal fishing di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Satgas 115 tidak didirikan secara permanen.  Moeldoko menyebut Satgas 115 masih akan lanjut sampai ada regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.

"Sementara ini, sampai perbaikan ke depan itu akan tetap dilanjutkan, tapi sementara. Karena satgas task force, tidak boleh permanen. Karena undang-undangnya belum ada, sementara ini kan tetap dijalankan, dengan berbagai perbaikan. Selama ini ada evaluasinya," Moeldoko menjelaskan.
Satgas 115 dibentuk melalui Perpres 115/2015 dengan tugas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Perpres itu mengatur bahwa Satgas 115 bersifat temporer. Masa tugas Satgas 115 diketahui sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
Menko Polhukam Mahfud MD berpandangan Satgas 115 sebaiknya dipertahankan. Pemerintah sedang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas bagi satgas ini.

Pembentukan SOP berguna untuk memperjelas tugas dan fungsi Satgas 115 dalam melaksanakan tugas. Sebab banyak institusi pemerintahan seperti TNI AL, Polair hingga Bakamla memiliki tugas dan fungsi yang serupa Satgas 115.

"Perpres Nomor 115 itu ada Satgas, namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi. Kita menganggap Perpres itu masih bagus, tepat, tetapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA