Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Clayton Allen Wenas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/12).
Menurut Panglima, MoU tersebut dilakukan karena Freeport dikategorikan sebagai obyek vital nasional yang bersifat strategis. Hal ini juga berkenaan dengan kemungkinan ancaman keamanan di lokasi Freeport.
"Lokasi usaha tambang PT. Freeport Indonesia berada di daerah sangat terpencil, sulit, dan unik di Timika, Papua. Di samping itu, terdapat ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan gangguan keamanan yang bereskalasi rawan serta bersifat fluktuatif," kata marsekal Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Hal itu juga menjadi tugas TNI berdasarkan Undang-Undang TNI 34/2004, di mana TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melaksanakan tugas pokok melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu wujudnya yakni dengan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Dengan status tersebut, TNI dapat melaksanakan operasi secara berdiri sendiri maupun bekerja sama dengan Polri.
Dengan adanya MoU di bidang pengamanan ini, maka TNI akan dapat mengoptimalkan satuan TNI yang terdekat dengan lokasi PT Freeport, seperti satuan Kogabwilhan III yang baru terbentuk.
Kogabwilhan dibentuk agar TNI dapat melaksanakan tugas pokoknya secara lebih terintegrasi dan dengan mempertimbangkan faktor geografis Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: