Koordinator Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivans Kustanto menyatakan, jika kapal kabel asing beroperasi di Indonesia maka melanggar azas Cabotage yang sudah dianut Indonesia.
"Penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia," demikian kata Ivans dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/11).
Ivans menyebutkan, sejak tahun 2016 Indonesia sudak memiliki kapal kabel berbendera Indonesia. Beberapa perusahaan itu antara lain: PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer; PT Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian; PT Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo; dan PT Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.
Ivans menjelaskan, keempat perusahaan itu sudah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Perhubungan, terkait rencana persetujuan penggunaan kapal asing dalam hal ini kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA - Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut," paparnya.
Anggota serikat, kata Ivans sangat menyayangkan apabila ada oknum di Kementerian Perhubungan yang ingin mengeluarikan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick .
Akibat dari penerbitan izin itu, sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri.
"Sudah saatnya kita jadi tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick. Kapal Kabel nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar Kabel laut di negara yang menganut azas Cabotage di perairannya. Kok ini malah mau diizinkan kan aneh," tegas Ivans.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.