Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PR Menhan Prabowo, Tolak Kapal China Berlayar Di Laut Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 21 November 2019, 23:15 WIB
PR Menhan Prabowo, Tolak Kapal China Berlayar Di Laut Indonesia
Menhan Prabowo Subianto/RMOL
rmol news logo Ada pekerjaan rumah (PR) besar yang dimiliki Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto dalam hal menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya soal operasi kapal asing di perairan Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menjabarkan, saat ini ada kapal asing milik China yang dibiarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beroperasi.

"Ada 'hanky panky' (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan kapal kabel atau cable ship menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawah laut," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (21/11).

Kapal tersebut adalah Kapal CS Bold Maverick dengan bendera Panama dan beroperasi di perairan Batam dan Natuna.

Fakta tersebut bertentangan dengan aturan asas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia.

Ia melanjutkan, asas cabotage dianut sejak tahun 2011 sesuai UU Pelayaran 17/2008 yang memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia.

"Beroperasinya CS Bold Maverick akan banyak merugikan negara Indonesia, terutama perusahaan kapal kabel nasional. Dari sisi pertahanan juga dikhawatirkan digunakan untuk kegiatan mata-mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam," tegasnya.

"Buat apa ada asas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri," sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mengutamakan kapal-kapal berbendera Indonesia dibanding asing. Jika memang asing beroperasi, tentu harus dengan catatan tetap tunduk pada asas aturan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing.

"Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan surat security clearance dan security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan penggelaran kabel di wilayah perairan Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA