Keputusan tersebut dinilai sangat diperlukan lantaran dibutuhkan pemimpin yang bisa membantu Panglima TNI dalam mengelola organisasi TNI.
Berdasarkan Perpres tersebut, kandidat untuk posisi Wakil Panglima TNI harus berasal dari perwira tinggi dengan pangkat Jenderal atau bintang empat.
Sejauh ini, para Jenderal yang diprediksi masuk ialah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, dari ketiga kandidat tersebut yang paling berpeluang menduduki posisi Wakil Panglima TNI ialah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
"Kalau kriterianya harus pernah menjabat Kepala Staf Angkatan seperti pada kriteria Panglima, yang paling akan berpeluang karena alasan masa dinas aktifnya lebih panjang itu tentu saja Pak Andika," ucap Khairul Fahmi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/11).
Karena kata Khairul, dua Jenderal lainnya yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Siwi Sukma Adji dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna akan habis massa dinasnya dan memasuki massa pensiun.
"Karena kalau Pak KSAL terus Pak Yuyu Sutisna itu kan bulan Mei dan Juni tahun depan sudah akan pensiun. Sehingga kalau sekarang dilantik dia hanya akan efektif menjabat sekitar ya 4 sampai 5 bulan, jadi enggak efektif," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: