Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Papua Tetapkan Tersangka Penganiaya Aparat TNI Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 September 2019, 03:40 WIB
Polda Papua Tetapkan Tersangka Penganiaya Aparat TNI Polri
Rusuh Papua/Net
rmol news logo Jajaran Polda Papua telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa penyerangan aparat TNI dan Polri di Ekspo Waena, Jayapura, Papua.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Papua AM Kamal menyampaikan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

“Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial AA, AD, JK, YK, YB dan MK. Sementara untuk ke 726 orang mahasiswa dipulang dengan menggunakan mobil truck Brimob Polda Papua,” terang Kamal kepada wartawan, Selasa (24/9).

Hadir dalam kegiatan pemulangan yakni Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Kapolda Papua Irjen Rudolf A. Rodja, Pangdam XVII/Cenderawasih, Ketua Komnas HAM perwakilan Provinsi Papua, para kasatgas BKO Brimob Indonesia, Pejabat Utama Polda Papua dan As Intel kodam XVII Cenderawasih.

Sebelum dipulangkan, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyampaikan nasehat kepada mahasiswa bahwa kita harus menjaga ketertiban di Kota Jayapura, tidak ada yang boleh melakukan kejahatan di kota Papua.

“Kalian yang masih kuliah di luar daerah baik di pulau Jawa maupun daerah lainnya di Indonesia kalian harus tetap berkuliah. Untuk yang sudah kembali pemerintah daerah siap untuk mengembalikan kalian. Bila kalian tidak melanjutkan kuliah rugi masa depan Papua. Kuliah menjadi prioritas utama karena masa depan Papua ada di tangan kalian,” kata Lukas.

Setelah mendengarkan nasehat Gubernur Papua, para mahasiswa dipulangkan dari Mako Brimob Polda Papua dengan menggunakan 10 mobil dinas jenis truk milik Brimob Polda Papua ke asrama masing-masing.

Ketujuh tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 106 KUHP tentang makar dan asal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA