Menurut pemerintah, aparat hukum kini terus memproses puluhan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.
Setidaknya, aparat keamanan telah meminta keterangan 62 orang, 28 diantaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sebanyak 10 orang tersangka di Manokwari ditahan penyidik Polda. Kemudian di Sorong tujuh orang tersangka, Fakfak satu orang tersangka," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Para pelaku tersebut, kata Wiranto, dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Artinya apa? Artinya permintaan dari Gubernur untuk pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sudah, sedang berlanjut," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: