Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Wiranto mengatakan, proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan dan sedang berlangsung.
Pernyataan Wiranto sebagai respons dari imbauan yang dikeluarkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta agar pemerintah bisa menyelesaikan kasus hukum berkaitan dengan pernyataan rasisme.
"Itu sudah, sudah dilakukan. Saya sudah dapat laporan tentang penyelesaian hukum baik di Surabaya atau di Papua atau Papua Barat," ucapan Wiranto kepada wartawan di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Pelaku rasisme di Surabaya, kata Wiranto, sebanyak 5 anggota TNI dari Kodam Brawijaya dan Danramil Tambaksari.
"Telah diskorsing untuk memudahkan proses penyelidikan. Proses hukum berjalan dari proses penyelidikan itu, Babinsa dan Danramil telah lanjut ke penyidikan," jelas Wiranto.
Selain itu, terdapat masyarakat sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi.
"Masyarakat sipil sudah ada yang jadi tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Terbukti itu menyebarluaskan kebencian dan sara. Sehingga itu masuk hasutan dan menyebar ujaran kebencian," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: