Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, evaluasi pemberitaan dilakukan untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap pemerintah. Sejauh ini opini yang berkemban, kata Said, masyarakat menganggap pemerintah pusat kurang memperhatikan Papua.
"Evaluasi ini dilakukan supaya masyarakat Papua juga tahu kalau selama ini Pemerintah juga terlibat aktif dalam membangun SDM masyarakat Papua, sehingga tidak ada kesan Papua dianaktirikan," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/8).
Dalam UU 21/2001 tentang otonomi Khusus bagi Papua tambah Said, sudah sangat jelas mandat untuk memberi keistimewaan perlakuan dalam memajukan Bumi Cendrawasih. Bukan hanya sebatas kucuran dana tetapi juga berbagai paket kebijakan afirmatif dalam rangka mengupayakan pembangunan Papua.
"Dengan adanya pemberian dana tambahan otonomi khusus tersebut menandakan masyarakat Papua diistimewakan," tambahnya.
Menurut Said, yang lebih penting dari pelaksanaan otsus adalah bagaimana informasi perhatian pemerintah pusat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: