Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, Senin (26/8). Said -panggilan akrabnya- menjelaskan Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi Papua sudah berjalan sejak 18 tahun lalu. Dalam amanah UU tersebut, Papua diberi keistimewaan untuk menerima dana tambahan yang berlimpah.
"Dimana pemberian dana tambahasan otonomi khusus tersebut berlaku selama 20 tahun, artinya sejak UU ini diundangkan berarti tinggal 2 tahun lagi dana itu dicabut," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/8).
Menurut Said, yang lebih penting dari pelaksanaan otsusadalah bagaiaman informasi perhatian pemerintah pusat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengkhawatirkan, dana trilyunan rupiah yang sudah dikucurkan untuk pembangunan Papua diakses oleh segelintir elite politik saja.
"Masyarakat Papua secara keseluruhan juga harus diberitahu mereka diberi dana oleh pemerintah untuk pendidikan, pembangunan ekonomi dan lainyya. Jangan-jangan yang tahu adanya dana tersebut hanya elite di Papua dan Jakarta saja,sehingga menimbulkan kecurigaan antara masyarakat dengan pemerintah," jelas Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: