Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: Papua Tidak Boleh Referendum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 00:38 WIB
Mahfud MD: Papua Tidak Boleh Referendum
Mahfud MD/Net
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan, sejumlah masyarakat Papua mengajukan referendum kepada PBB, dan hal itu bisa dikabulkan dalam sebuah negara.

“Sekarang beda sama dulu, Konvensi PBB itu kan sudah diatur suatu negara yang sudah mempunyai kedaulatan yang sah atas wilayah tertentu,” ucap Mahfud di acara Gerakan Suluh Kebangsaan, Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

“Maka negara itu boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan daerah itu,” tambahnya.

Ketua Umum Gerakan suluh Kebangsaan inipun mengatakan, cara paling efektif untuk mempertahankan wilayah di suatu negara dengan stabilitas ekonomi daerah tersebut, pendekatan sosial dan budaya.

“Tidak harus dengan militer, militer bagian kecil saja kalau terpaksa,” katanya.

Papua merupakan bagian dari Negara Kedaulatan Republik Indonesia, sehingga tidak perlu memisahkan Papua dari Indonesia.

“Untuk apa namanya provokasi agar Papua pisah, dan sebagainya karena tidak ada jalan untuk itu,” tandasnya.


Diketahui, Kelompok separatis the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengklaim telah mendapatkan dukungan tandatangan petisi sebanyak 1,8 juta orang. Hasil penggalangan tandatangan dukungan itu sudah diajukan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA