Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Orang Ditetapkan Tersangka Rusuh Di Timika Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 17:35 WIB
10 Orang Ditetapkan Tersangka Rusuh Di Timika Papua
Kerusuhan di Papua/Ist
rmol news logo Jajaran Polres Mimika, Papua telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, satu dari 10 orang tersangka yang diamankan itu terbukti membawa senjata tajam jenis parang dan terbukti melakukan perusakan terhadap rumah dan hotel di sana.

“Awalnya 34 orang ditangkap, setelah didalami 10 orang terbukti melakukan tindak pidana perusakan terhadap rumah dan juga ada tempat akomodasi atau hotel,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/8).

Untuk itu, sambung Asep, penyidik Porles Mimika, Papua menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP dan juga UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan api.

Untuk motif perusakan hingga saat ini masih didalami. Pasalnya, dari aksi rusuh di Kota Timika dua hari yang lalu, massa sama sekali tidak memiliki koordinator alias cair yang kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak.

Pada saat petugas melakukan imbauan tak diindahkan, justru mendapatkan perlawanan dari massa.

“Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Asep. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA