"Pelambatan akses internet sudah kedua kalinya dilakukan oleh negara dalam setahun terakhir. Kami khawatirkan akan membuat masalah Papua terus berkepanjangan," kata koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, Kamis (22/8).
Alih-alih membuka informasi seluas-luasnya, kebijakan yang dipilih justru membatasi akses informasi. Kontras pun menyayangkan kebijakan pemerintah ini yang diterapkan di Papua Barat berkaitan dengan suasana yang sempat tak kondusif.
"Pelambatan akses internet dapat menjadi penjara yang lain bagi Papua dan bagi publik," katanya.
"Berdasarkan cara yang dipilih negara dalam menangani situasi yang memanas di Papua, negara justru semakin memperlihatkan kegagalan dalam mengidentifikasi masalah utama Papua serta cara-cara demokratis dalam menanganinya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.