Demikian disampaikan pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati kepada
Kantor Berita RMOL, Rabu (14/8).
"Dengan status OPM (Organisasi Papua Merdeka) sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia," kata Nuning Kertopati sapaan akrabnya.
Dia mencontohkan beberapa negara lain dalam menghadapi kelompok-kelompok pemberontak selalu mencap kelompok tersebut sebagai gerakan separatis, seperti di Spanyol dalam menghadapi separatis Catalunya, dan pemerintah Inggris ketika menumpas gerakan separatis Irlandia Utara.
"Bahkan, Pemerintah Indonesia pernah menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisi sah demi hukum untuk dilaksanakan," urainya.
Selain itu, PBB melalui Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis. Ditambah, PBB secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati atau dukungan terhadap aksi separatisme.
"Sangat penting bagi Pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional," demikian Nuning Kertopati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: