Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Indonesia Perlu Dukungan Internasional Untuk Bereskan Separatis OPM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 03:22 WIB
Pengamat: Indonesia Perlu Dukungan Internasional Untuk Bereskan Separatis OPM
Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka/Net
rmol news logo Insiden penembakan yang menimpa Briptu Hedar merupakan pelajaran penting bagi TNI Polri. Serangan yang terjadi ini merupakan bukti separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan kejahatan terhadap negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sadar akan hal itu, pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai Indonesia perlu bertindak tegas.

"Sudah saatnya pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia.

"Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme," tambah
pengamat yang akrab disapa Nuning ini.

Pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, kata dia, maka Indonesia sah melakukan aksi militer untuk membereskan masalah di Papua.

Tak hanya itu, ia juga berpandangan PBB akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya.

Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis.

"PBB secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati dan atau dukungan terhadap aksi separatisme," sambungnya.

"Sangat penting bagi pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional," demikian Nuning. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA