Analis GFW Indonesia, Imam Prakoso, mengatakan, keberadaan kapal asing di tepi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia masih signifikan melakukan penangkapan ikan ilegal.
"Analisis GFW juga menunjukkan keberadaan kapal asing di beberapa daerah di tepi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang berarti sejak ada larangan," ucap Imam Prakoso saat memberi penjelasan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Berdasarkan data analisis GFW pada 2012-2014 tercatat lebih dari 90 persen kapal nelayan asing terdeteksi melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kapal-kapal itu didominasi Tiongkok dan Taiwan.
"Analisis GFW selanjutnya juga menunjukkan bahwa dari 2012-2014, lebih dari 90 persen kapal nelayan asing yang terdeteksi di perairan Indonesia membawa bendera Tiongkok atau Taiwan dan berukuran 80-1500 gross tonnage (GT)," lanjutnya.
Pada awal Juli ini GFW menemukan lokasi kapal-kapal asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Awal bulan ini, analisis GFW berhasil menemukan lokasi kapal-kapal Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sebuah kapal bernama BV 8909 TS kemudian dicegat dan disita oleh pihak berwenang Indonesia di perairan Laut Natuna Utara saat membawa 500 Kg ikan," jelasnya.
GFW menyarankan pemerintah Indonesia lebih memperketat dan memperluas wilayah pengamanan perairan Indonesia hingga ke perbatasan. Intinya, harus ada pemantauan lebih ketat untuk mendeteksi pelanggaran di wilayah perbatasan.
"Wilayah perbatasan kerap menjadi lokasi pertemuan kapal kargo berpendingin, yang dikenal sebagai reefer, dengan kapal lain dan berpotensi terlibat dalam kegiatan yang dilarang, seperti transshipment," paparnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: