Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Penyedia Platform Ikut Tanggung Jawab Radikalisme Via Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juni 2019, 16:33 WIB
Pengamat: Penyedia Platform Ikut Tanggung Jawab Radikalisme Via Medsos
Wawan Hari Purwanto/Dok
rmol news logo Penyedia platform media sosial (medsos) seperti Youtube, Facebook, Whatsapp, dan lain-lain, harus ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya radikalisasi via medsos.

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan berbagai cara, namun langkah itu tidak cukup efektif tanpa adanya filter dari penyedia platform. Konten-konten radikal terorisme masih berkeliaran bebas di medsos.

“Penyedia medsos ini juga perlu ikut bertanggung jawab. Mereka seharusnya bisa memfilter sebelum konten radikal tersebut tersebar ke masyarakat. Apalagi masalah terorisme ini termasuk dalam  katagori extraordinary crime,”"ujar pengamat intelijen dan terorisme, Wawan Hari Purwanto di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurutnya, radikalisasi melalui medsos sudah menjadi ancaman nyata dan sangat serius sehingga perlu diwaspadai. Sebab bagi kelompok radikal terorisme ini, medsos merupakan sebuah sarana yang efektif dengan jangkauan luas untuk merekrut dan melakukan indoktrinasi.

Dari beberapa kasus banyak pihak terpapar melalui medsos. Baiat yang kelompok teroris sekarang juga sudah via medsos. Bahkan mereka juga bisa melakukan tanya jawab jika mengalami kesulitan dalam membuat bahan peledak.
 
Lebih lanjut Wawan mengatakan, dalam pengamatannya sejauh ini, pergerakan kelompok-kelompok radikal seperti Jamaah Ansyorut Daulah (JAD) yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, masih eksis untuk menyebarkan paham radikal melalui medsos.

"Bahkan nama juga relatif bisa berganti sesuai dengan keinginan mereka.  Jadi kenyataannya sekarang JAD ini masih eksis dalam penyebaran gerakan radaikal via medsos,” ujar pria kelahiran Kudus, 10 November 1965 ini.

Wawan yang juga pendiri sekaligus peneliti di Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) meminta peran dari pemerintah melalui Kemenkominfo dapat membatasi ruang gerak penyebaran paham radikal terorisme ini melaui medsos.

"Kemkominfo punya otoritas untuk memblokir, melakukan take down, meng-counter, memutilasi dan lain-lain atas permintaan kementerian ataupun lembaga lain ataupun tuntutan masyarakat,” ujar mantan staf ahli Wakil Presiden RI bidang Keamanan dan Kewilayahan ini.

Selain itu, lanjutnya juga perlu dilakukan patroli siber selama 24 jam guna melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini oleh aparat keamanan terkait masalah ini.

Tak hanya itu, menurut peraih gelar Magister Hukum bidang Hukum Perbankan dari Universitas Indonesia ini, perlu adanya upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan termasuk juga lembaga pendidikan di semua jenjang tentang pentingnya literasi digital antipaham radikal secara berkelanjutan.

Namun demikian, imbuh dia, literasi digital ini agar bisa sampai ke tengah-tengah masyarakat harus bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yang juga harus didukung  dengan Ormas, OKP,  Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga RT/RW.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA