Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selang Tiga Hari, Kapal Perikanan Ilegal Filipina Ditangkap Di Laut Sulawesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Mei 2019, 10:30 WIB
Selang Tiga Hari, Kapal Perikanan Ilegal Filipina Ditangkap Di Laut Sulawesi
2 Kapal Perikanan Ilegal Filipina/Net
rmol news logo Setelah berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina pada Senin lalu (20/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua KIA asal Filipina pada Kamis kemarin (23/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.

"Dua KIA itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Agus, Jumat (24/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB. GOLDEN BOY dengan emapt awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB. GIRLAN yang juga diawaki warga negara Filipina.

Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin alias illegal fishing di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline. Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kg tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tutur Agus dalam keterangan tertulis.

Kegiatan tersebut diduga melanggar UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP. Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal.

Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA