Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Kapolri, People Power Bisa Dikenakan Pasal Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Mei 2019, 19:12 WIB
Kata Kapolri, <i>People Power</i> Bisa Dikenakan Pasal Makar
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian/Net
rmol news logo Mobilisasi massa dalam jumlah besar-besaran atau people power bisa dikenakan pasal makar.

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, pasal makar dikenakan jika pada praktiknya, people power itu malah berujung pada pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah," tegas Tito dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (7/5).

Tito menambahkan, Pasal 107 KUHP telah mengatur perbuatan tindak pidana makar kepada orang-orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut Tito menekankan, aparat kepolisian yang dibantu TNI nantinya akan melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan, utamanya jika ada pihak-pihak yang sudah mulai melakukan provokasi. Tentunya hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.

Upaya provokasi pun, kata dia dapat diganjar pidana karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," jelasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, selain Tito, hadir pula dalam Raker itu Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani bersama jajarannya, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Jaksa Agung dan perwakilan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA