Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal Vietnam Tabrak KRI, Begini Tanggapan Jenderal Gatot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Mei 2019, 20:45 WIB
Kapal Vietnam Tabrak KRI, Begini Tanggapan Jenderal Gatot
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/Net
rmol news logo Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara perihal insiden penabrakan sengaja kapal Vietnam terhadap KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna beberapa waktu lalu. Menurutnya, sikap prajurit Indonesia dalam KRI yang tidak melakukan perlawanan bersenjata sudah benar.

"Sikap kita sudah benar, karena memang ada perjanjian internasional, jika ada kapal negara, tidak boleh ada penembakan. Kecuali negara mengumumkan perang," ujar Gatot di program Etalk Show TVOne, Jumat (3/5).

Gatot menjelaskan, hingga saat ini ada satu wilayah laut yang masih menjadi perdebatan antara Indonesia dengan Vietnam. Kedua negara, sebutnya, hingga kini masih merasa berdaulat atas wilayah yang tidak ia sebut letaknya itu.

Selain itu, Gatot juga memahami mengapa prajurit Indonesia yang ada di KRI tidak melakukan perlawanan. Pasalnya, KRI tersebut merupakan eks Jerman Timur yang dirancang dengan kadar garam rendah.
 
"Kapal eks Jerman Timur itu tidak layak di perairan Indonesia, karena kadar garamnya rendah sehingga mudah karatan. Jadi maaf kepada Angkatan Laut, bahwa kapal buatan eks Jerman Timur itu layak berlayar tapi tidak layak tempur. Tolong Pak Kasal tegur saya bila salah," imbuh Gatot.

Oleh karena itu, Gatot kemudian menyoroti pembangunan Alutsista yang minim, terutama untuk Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sementara Angkatan Darat, terangnya, saat ini sudah menggunakan peralatan yang paling canggih.

Soal tagar Antiindonesia yang sempat trending di media sosial Vietnam, Gatot menyebut masyarakat Indonesia tidak perlu menanggapi. Pasalnya, hal itu hanya ekspresi kekesalan mengingat kapal Vietnam banyak ditangkapi di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA