Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Polri Dan Bapeten Awasi Pemanfaatan Teknologi Nuklir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 01 Mei 2019, 09:18 WIB
Bareskrim Polri Dan Bapeten Awasi Pemanfaatan Teknologi Nuklir
Jazi Eko Istiyanto/Net
rmol news logo . Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi nuklir yang kini semakin dibutuhkan di Indonesia.

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengemukakan tenaga nuklir semakin banyak dimanfaatkan oleh industri pangan, pertanian hingga medik.

Kendati demikian, dia menjelaskan teknologi nuklir juga memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menjadi pengawas tenaga nuklir itu agar pemanfaatannya sesuai dengan prosedur.

"Tingginya pemanfaatan teknologi nuklir itu harus diikuti dengan pengawasan yang semakin ketat untuk meminimalisir resiko negatif yang muncul terhadap manusia dan lingkungan," tuturnya usai penantanganan MoU dengan Bareskrim Polri pada Selasa (30/4).

Dia optimistis kerja sama Bapeten dan Bareskrim Polri itu dapat memberikan rasa aman terhadap pemanfaatan teknologi nuklir dan terhindar dari penyalahgunaan yang berujung pada perbuatan tindak pidana. Menurutnya, pemahaman mengenai penegakan hukum mengenai tenaga nuklir sudah tertuan di dalam perundang-undangan bidang ketenaganukliran.

"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan budaya keselamatan dan keamanan di dalam pemanfaatan tenaga nuklir sekaligus penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadhil Imran mengatakan kerja sama itu adalah tindaklanjut dari MoU sebelumnya antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada 10 Januari 2019 lalu.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut siapapun yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluarsa namun tetap beroperasi bisa dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

"Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut selama ini sudah ada 30 instansi dan beberapa di antaranya telah dapat penetapan dari pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA