Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brimob Dilengkapi Peluru Tajam, Polri: Sesuai Protap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 24 April 2019, 16:49 WIB
Brimob Dilengkapi Peluru Tajam, Polri: Sesuai Protap
Foto: Repro
rmol news logo Sebuah video viral menunjukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tengah mengecek kesiapan pasukan Brimob.

Kepada salah satu personel Brimob, Tito menanyakan soal prosedur tetap (protap) kepolisian dalam pengamanan.

"Jumlah peluru tajam berapa?” tanya Tito dalam video berdurasi 33 detik itu.

"Siap, peluru tajam di magazine kedua isi 20,” jawab anggota.

Tito yang tampak didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengingatkan kepada anggota Brimob agar hati-hati menggunakan senjata.

"Jangan main asal tembak, itu masyarakat sendiri, nanti jadi martir," pesan Tito.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, ada empat hal yang harus diperhatikan petugas saat melakukan pengamanan.  

"Pertama, mengacu ketentuan protap yang berlaku. Kedua, polisi harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ada norma sosial, susila, agama, etika dan sebagainya. Yang ketiga, Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.Yang keempat polisi mengutamakan tindakan-tindakan pencegahan,” papar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/4).

Selain itu juga perlu diperhatikan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2010 tentang penanggulangan anarki.

"Di sana ada enam tahapan mulai tahapan lunak sampai tahapan keras. Tahapan keras itu dengan menggunakan senjata api," imbuh Dedi.

Kemudian dalam Perkap No. 7/2010 tentang implementasi HAM, setiap anggota bisa melaksanakan diskresi ketika penilaian suatu keadaan yang membahayakan anggota maupun orang lain atau masyarakat.

"Artinya ketika ada orang membawa sajam, petugas wajib hukumnya untuk melumpuhkan, tidak perlu peringatan. Di luar negeri enggak ada peringatan,” terangnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA