Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

4 Kapal Dari Malaysia Dan Vietnam Ditangkap Karena Curi Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 April 2019, 18:23 WIB
4 Kapal Dari Malaysia Dan Vietnam Ditangkap Karena Curi Ikan
Foto:Net
rmol news logo Kekayaan laut Indonesia terus saja jadi incaran orang asing. Terbaru, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal asing lantaran menangkap ikan secara di perairan Indonesia.

Penangkapan terjadi secara berturut-turut. Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) 011 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka pada Rabu (3/4). Sehari sebelumnya, Selasa (2/4), dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (4/3).

Penangkapan dua kapal berbendera Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Kapal PKFB 1852 diawaki empat orang terdiri atas dua orang WN Thailand termasuk Nakhoda, dan dua orang WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan sebanuak 25 (KIA). Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA