"Jadi status itu kewenangan pemerintah, jadi Mabes TNI hanya melaksanakan apapun statusnya," kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Sisriadi usai apel kesiapan pemilu TNI-Polri di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (22/3).
Saat ini, sambung Sisriadi, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan operasi. Jenderal bintang dua ini menjelaskan, diubahnya status KKB menjadi gerakan separatis hanya berbeda pada penanganan dan teknis operasinya saja.
"Secara taktis dan teknis operasi sama operasi militer. Tapi kalau statusnya berubah, komandonya yang akan berubah. Apapun statusnya saat ini masih sipil, jadi info KKB masih berlaku," pungkas Sisriadi.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko ingin nama KKB Papua dipertegas menjadi kelompok separatis. Menurutnya, pemberian nama KKB membatasi tugas TNI dalam menumpas kelompok separatis di sana. Karena status itu kewenangan TNI di lapangan hanya sebatas membantu personel polisi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: