“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).
Adapun fakta hukum yang dimaksud Dedi ialah, ketika pelaku penyebar
hoax merupakan bagian daripada tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan bukan bagian dari jaringan teroris maka hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pemilu.
“Kalau kaitanya dengan pemilu tentunya leading sektorya dalam hal ini adalah Bawaslu dulu yang akan mengassement yang menyebarkan ini bagian dari pada Timses Paslon atau tidak,†terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Kemudian, lanjutnya, jika hasil assement dari Bawaslu ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu maka, perkaranya dilimpahkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu dan Kejaksaan. Lain hal, Dedi menambahkan, jika pelaku penyebar
hoax itu bukan bagian dari Timses maka masuk dalam pidana murni yang langsung ditangani oleh Kepolisian.
“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum, jadi fakta hukum yang diterapkan oleh Kepolisian dari kajian komperhansif kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang, perlu kita melaukkan satu kajian dulu,†jelas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: