Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Tidak Semua Penyebar Hoax Dapat Dikenakan Pasal Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Maret 2019, 14:38 WIB
Polri: Tidak Semua Penyebar <i>Hoax</i> Dapat Dikenakan Pasal Terorisme
Ilustrasi/Net
rmol news logo Meski menyatakan wacana penyebar hoax dikenakan pasal terorismen bisa diterapkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak semua pelaku penyebar hoax dapat dikenakan dengan UU Terorisme.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Adapun fakta hukum yang dimaksud Dedi ialah, ketika pelaku penyebar hoax merupakan bagian daripada tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan bukan bagian dari jaringan teroris maka hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pemilu.

“Kalau kaitanya dengan pemilu tentunya leading sektorya dalam hal ini adalah Bawaslu dulu yang akan mengassement yang menyebarkan ini bagian dari pada Timses Paslon atau tidak,” terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Kemudian, lanjutnya, jika hasil assement dari Bawaslu ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu maka, perkaranya dilimpahkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu dan Kejaksaan. Lain hal, Dedi menambahkan, jika pelaku penyebar hoax itu bukan bagian dari Timses maka masuk dalam pidana murni yang langsung ditangani oleh Kepolisian.

“Semua sangat tergantung, pada fakta hukum, jadi fakta hukum yang diterapkan oleh Kepolisian dari kajian komperhansif kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang, perlu kita melaukkan satu kajian dulu,” jelas Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA