Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Penyebar Hoax Dikenakan Pasal Terorisme, Polri: Bisa Saja Diterapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Maret 2019, 14:27 WIB
Wacana Penyebar Hoax Dikenakan Pasal Terorisme, Polri: Bisa Saja Diterapkan
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi soal wacana pelaku penyebar hoax dikenakan UU Terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya polri dalam melakukan penegakan hukum selalu berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bagi penyebar hoax dikenakan UU teroris, kata Dedi bisa saja itu diterapkan.

“Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Yang pertama penebar hoax tersebut dapat dikenakan UU No 5/2018 dan sesuai dengan pasal 1 huruf 1 ada unsurnya di situ adalah ancaman kekerasan misalnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Kemudian, sambung Dedi, unsur kedua yaitu dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, jelas Dedi, penyidik akan mendalami dulu latar belakang penyebar hoax tersebut untuk menemukan unsur niat alias mens reanya.

“Nah apabila, unsur kesengajaan untuk membuat rasa cemas takut dan tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga pasal 6 UU No 5/2018 tentang terorisme,” jelas Dedi.

Lebih jauh, sambung Dedi, penerapan UU No 5/2018 tentang terorisme hanya bisa diterapkan ketika dalam pendalaman ditemukan pelaku teridentifikasi bagian dari jaringan teroris. Berbeda, ketika pelaku penyebar hoax adalah masyarakat biasa atau bagian dari tim sukses pasangan calon.

“Maka diterapkannya UU ITE pasal 27 dan pasal 45, dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh UU No 1/1946 pasal 14 dan 15. Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komperhensif,” demikian Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA