Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakamla Dan KLHK Segel 2 Kontainer Diduga Kayu Eboni Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Maret 2019, 10:44 WIB
Bakamla Dan KLHK Segel 2 Kontainer Diduga Kayu Eboni Ilegal
Foto; Humas Bakamla
rmol news logo Tim gabungan Bakamla dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar pengiriman kayu eboni ilegal antarpulau yang diduga akan diekspor ke luar negeri.

Upaya pengiriman kayu eboni ilegal berhasil dideteksi oleh jajaran kapal patroli Bakamla yang sedang tugas patroli keamanan laut di wilayah Laut Jawa pada Selasa (5/3) dua pekan lalu sekitar pukul 1 siang WIB.

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Nursyawal Embun menuturkan, kegiatan deteksi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa banyak penebangan ilegal kayu eboni tanpa izin.

Kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestik selanjutnya akan diekspor ke luar negeri.

"Masyarakat merasa janggal dan bertanya bagaimana kayu eboni yang asal usulnya tidak jelas bisa dikirim ke luar negeri." kata Nursyawal.

Harga satu kubik eboni di luar negeri bisa mencapai Rp 120 juta.

Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH) diteruskan ke KN Belut Laut-4806 Bakamla dengan memeriksa KM Meratus Minahasa di wilayah Laut Jawa pada koordinat 06052’143S” - 112049’841”E.

Petugas mendapat keterangan nakhoda KM Meratus Minahasa, Jaka Sutama bahwa kapal berlayar dari Pantoloan, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kapal itu, petugas Bakamla menemukan dua kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kemudian temuan tersebut didata dan dicatat. Setelah pemeriksaan selesai maka petugas Bakamla RI kembali ke KN. Belut Laut-4806. Sedangkan, KM Meratus Minahasa melanjutkan pelayaran sesuai rute menuju Dermaga Domestik Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Petugas bagian penyelidikan dan penindakan Bea Cukai Tanjung Perak menolak memeriksa dua kontainer tersebut dikarenakan pengirimannya antar pulau (domestik).

Sementara dari hasil koordinasi dengan petugas Balai Gakkum Kementerian LHK, disepakati untuk dilaksanakan pemeriksaan keberadaan kontainer yang diduga memuat kayu eboni tersebut pada Minggu (10/3).

Namun ternyata dua kontainer yang diduga memuat kayu eboni telah diturunkan dari KM Meratus Minahasa dan ditempatkan oleh pihak agen Meratus di terminal domestik Nilam.

Keesokan harinya, Bakamla memberitahu pihak Agen KM bahwa akan dilakukan pemeriksaan lanjutan keberadaan kontainer pada Selasa (12/3). Dua hari kemudian (Kamis, 14/3), penyidik Kementerian LHK menyegel dua kontainer yang diduga berisi kayu eboni ilegal dengan disaksikan oleh petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen Meratus, Cosco Shiping Line dan Forwading.

Hingga saat ini kedua kontainer tersebut masih disegel oleh penyidik KLHK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA