Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Usul WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Maret 2019, 01:05 WIB
LPSK Usul WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan juga WNI korban terorisme yang berada di luar negeri.

Begitu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (19/3). Dia menyampaikan hal itu menyikapi tiga WNI ikut jadi korban peristiwa terorisme di Selandia Baru.

"Itu sesuai Pasal 4 Perppu 1/2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Nomor 5 tahun 2003," katanya.

Dia mencontohkan pada beberapa praktek banyak contoh negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya. Di Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol, kompensasi tetap diberikan meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri.

Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot.

"Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia," harap Hasto.

Meski begitu, LPSK menyadari bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme pada saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun LPSK melihat adanya peristiwa Selandia Baru menjadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri masuk dalam PP tersebut.

"Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri," jelas Hasto.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap KBRI Wellington meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Berdasarkan surat tersebut LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.

Dia menekankan mekanisme ini ditempuh karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara untuk korban terorisme termasuk di luar negeri.

"Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA