Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Regulasi Perbantuan TNI Kepada Polri Harus Terus Jadi Pijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 14 Maret 2019, 14:30 WIB
Regulasi Perbantuan TNI Kepada Polri Harus Terus Jadi Pijakan
Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto/Dok
rmol news logo . Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM, bertempat di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama dan golongan yang tersebar di berbagai wilayah NKRI, bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal maupun vertikal.

"Hal itu bisa terjadi apabila tidak diantisipasi secara dini oleh TNI, Polri dan stakeholders lainnya, serta seluruh komponen bangsa secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan," kata Panglima TNI seperti keterangan resmi Puspen TNI.

Panglima TNI mengungkapkan bahwa tugas perbantuan TNI kepada Polri ini mengacu pada amanat UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU 34/2004 tentang TNI.

"Rule Of Engagement atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari UU 39/1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya.

"Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pembatasan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak gangguan Kamtibmas, serta tercegahnya pelanggaran hukum," ujarnya.

"Perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI membackup satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM," pungkas Panglima TNI menambahkan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Asops Kapolri yang diwakili oleh Brigjen Pol Kusharyanto, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Dirum HAM Kejaksaan Agung RI, Sidabutar, dengan penanggap utama Sulaiman Sujono dari delegasi ICRC Indonesia, Indah dari Dir Ham Kemenlu RI dan Brigjen TNI Tudi Syamsir dari Kemenko Polhukam serta diikuti 90 peserta terdiri Pati Sahli, Asisten Panglima TNI dan perwakilan satuan TNI serta Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA